get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Hauteas Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres TTU

Kejari TTU Telusuri Dugaan Korupsi IPAL Rp3,1 Miliar di Tujuh Puskesmas

Senin, 15 Juni 2026 | 07:08 WIB
header img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Utara NTT, Bastanta Tarigan. (Foto iNewsTTU.id/Sefnat).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tujuh puskesmas di Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.

Hingga pertengahan Juni 2026, tim penyelidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan.

"Sudah tiga puluh delapan (38) orang saksi," kata Bastanta, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan IPAL pada tujuh puskesmas tersebut. Pemeriksaan dilakukan sejak kasus ini mulai ditangani oleh Kejari TTU.

Bastanta menegaskan, tim penyelidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan serta langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi itu dilakukan secara profesional, jujur, dan berintegritas guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, jujur, dan berintegritas," tegasnya.

Sebelumnya, Kejari TTU tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan IPAL pada tujuh puskesmas di Kabupaten TTU yang menghabiskan anggaran sekitar Rp3,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan, kepala puskesmas, hingga rekanan pelaksana proyek.

Selain itu, Kejari TTU juga telah meminta pendapat ahli dari sejumlah perguruan tinggi, yakni Universitas Airlangga Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dan Politeknik Negeri Kupang.

"Kami juga sudah melakukan permintaan keterangan dari tim ahli dari Universitas Airlangga Surabaya, ITS Surabaya, dan Politeknik Kupang," ujar Andri pada Minggu (1/6/2026).

Saat ini, tim penyelidik masih melakukan penilaian terhadap seluruh hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diperoleh. Hasil telaah tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek pembangunan IPAL tersebut.

Andri menjelaskan, dugaan penyimpangan yang diselidiki berkaitan dengan proyek pembangunan IPAL yang dikerjakan sejak Tahun Anggaran 2020. Tim penyelidik juga sedang menelaah kesesuaian antara kondisi fisik pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut