Berkas P21, Tersangka Pembunuhan Jitro Bantaika di TTS Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
SOE, iNewsTTU.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Toianas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Tersangka yang diserahkan yakni Fridus Nahak alias Tuku, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Jitro Nikodemus Bantaika pada 31 Desember 2025 lalu.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasatreskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, proses Tahap II dilaksanakan setelah pihak JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah lopo yang berada di RT 003/RW 001, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS,” jelas AKP Wayan.
Ia menuturkan, pelaksanaan Tahap II dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/XII/2025/SPKT Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 31 Desember 2025, serta surat dari Kejaksaan Negeri TTS Nomor B-476/N.3.11/Eoh.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.56 Wita, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Pidum Aipda Pance Sopacua bersama Bripda Asrul Gunawan mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas IIB SoE untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri TTS.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 Wita dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang diterima oleh I Putu Devia, SH dan Ruly, SH. Dalam proses tersebut, tersangka turut didampingi penasihat hukum Samuel Tobe.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II selesai pada pukul 17.05 Wita dan berjalan aman serta lancar. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKP Wayan.
Sementara itu, Yeriana Wendelina Talelu, istri korban, mewakili keluarga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres TTS beserta jajaran Satreskrim yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres TTS dan jajaran Satreskrim yang telah menangani kasus ini dengan baik hingga penyerahan tahap II ke Kejari TTS,” ungkap Yeriana.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri TTS.
Editor : Sefnat Besie