Kasi Pidsus Kejari TTU Dimutasi ke Kejari Kota Kupang, Kasus PDAM Dipastikan Tetap Berjalan
“Penanganan perkara tetap berjalan karena dilakukan oleh tim,” kata Bastanta.
Kejari TTU juga menegaskan bahwa mutasi Semuel Otniel Sine tidak berkaitan dengan proses penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana yang sementara ditangani Kejari TTU.
Sebelumnya, nama Semuel Otniel Sine sempat menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut menerima uang titipan dari seorang saksi dalam kasus tersebut.
Namun, Kejari TTU menegaskan uang sebesar Rp5 juta terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 itu bukan pungutan liar, melainkan barang bukti yang dititipkan secara sukarela dan telah disita dalam proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana.
Penegasan tersebut disampaikan Kejari TTU untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait perkara tersebut.
Editor: Sefnat Besie