get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswi SD Inpres Taubneno Masuk 100 Penulis Terbaik Nasional, Kapolda NTT beri Dukungan

Kantor Pertanahan TTS Gencarkan PTSL Keliling Desa, Percepat Sertifikasi Tanah Masyarakat di Pelosok

Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:12 WIB
header img
Petugas Kantor Pertanahan TTS Gelar PTSL Keliling Desa, Dukung Program Strategis Nasional.Foto: istimewa

SOE, iNewsTTU.id –Kantor Pertanahan TTS Gelar PTSL Keliling Desa, Dukung Program Strategis Nasional.

Nampak sejumlah petugas (TTS) melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 dengan sistem jemput bola atau keliling desa di wilayah pelosok Kabupaten TTS.

Kegiatan yang berlangsung sejak Maret hingga April 2026 ini dilakukan melalui Sidang Panitia Ajudikasi dan pemeriksaan tanah yang dibagi ke dalam beberapa tim kerja guna mempercepat pencapaian target program prioritas nasional tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Wahyu Hendra Purnama, S.H., mewakili Kepala Kantor Pertanahan TTS Ridonsius Djula, S.ST, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah serius dalam menuntaskan program PTSL secara menyeluruh di wilayah Kabupaten TTS.

“Demi menuntaskan program prioritas nasional, Kantor Pertanahan TTS melaksanakan sidang panitia ajudikasi dan pemeriksaan tanah PTSL secara keliling di desa-desa dengan membagi tim sidang,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan, sidang panitia ajudikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum dan legalitas yang sah.

“Melalui kegiatan ini, setiap bidang tanah dapat diproses dengan benar sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” ujarnya.

Pelaksanaan PTSL ini dimulai pada 6 Maret 2026 di Desa Nubbena, Kecamatan Kota Olin. Selanjutnya pada 22 April 2026 di Desa Nefokoko, Kecamatan Mollo Utara, kemudian 24 April 2026 di Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, serta Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE. Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga seluruh target lapangan tercapai sesuai jadwal.

Sebelum sidang dilakukan, tim terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan data fisik di lapangan, meliputi pengecekan batas, letak, dan kondisi tanah. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan data yuridis terkait kepemilikan serta riwayat penguasaan tanah masyarakat.

“Setelah pemeriksaan fisik, kami lanjutkan dengan sidang untuk meneliti kelengkapan data yuridis,” jelasnya.

Wahyu berharap masyarakat terus mendukung program PTSL ini, karena Kantor Pertanahan TTS berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki,” tegasnya.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam pelaksanaan kegiatan ini, ditandai dengan kehadiran para kepala desa dan lurah di lokasi sidang.
Sementara itu, para kepala desa dan lurah, di antaranya Kepala Desa Nubbena Demidrius Talaen, S.Pd., M.Pd., Kepala Desa Nefokoko Herman Sallu, Kepala Desa Tublopo Hendrik Selan, serta Lurah SoE, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan program PTSL tersebut.

Mereka menilai program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah, serta menyatakan dukungan penuh agar kegiatan dapat berjalan lancar hingga selesai.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut