APH Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Lintas Negara di NTT, Kerugian Capai Rp12 Miliar
Kupang, iNewsTTU.id – Pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kabupaten Belu pada tahun 2025 lalu menjadi salah satu operasi penegakan hukum yang menonjol di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini mengungkap jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Polres Belu, Bea Cukai Atambua, dan pihak Imigrasi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara,” ujar Kabidhumas Polda NTT, dikonfirmasi iNews TTU, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat pada 4 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Modus yang digunakan yakni menyelundupkan rokok dari Timor Leste melalui jalur laut di wilayah Atapupu, kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Pulau Timor.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat warga negara asing, terdiri dari tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan estimasi potensi kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.
“Kami melihat ini bukan kejahatan biasa, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi. Penanganannya dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tambahnya.
Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penanganan oleh Bea Cukai dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan serta stabilitas ekonomi, khususnya di wilayah perbatasan.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan lintas negara yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie