get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendaftaran Polri 2026 di Polda NTT Ditutup, 3.660 Pendaftar Siap Ikuti Seleksi Transparan

Polda NTT Hantam Penyelundup Rombengan, Ratusan Ballpress Diseret dari Perbatasan

Rabu, 15 April 2026 | 08:15 WIB
header img
Polda NTT amankan penyelundupan ratusan pakaian bekas dari Timor Leste, Rabu(15/04/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id--  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress/thrifting) dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste.

Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama tim.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal. Barang bukti tersebut diketahui milik seorang warga berinisial VBL yang diduga berperan sebagai pemilik.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani sejak awal Maret 2026.

“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindak lanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ujarnya.

Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress. Selanjutnya, pada pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat, diamankan 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.

Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan pakaian bekas impor ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimsus yang dinilai sigap dalam mengungkap kasus tersebut.

Apresiasi tersebut, kata dia, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Kapolda juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merusak perekonomian lokal serta mengganggu stabilitas keamanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut