get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Rumah di TTS, Kerugian Capai Rp102 Juta

Anggota Polres TTU dan Korban Sepakat Damai, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:14 WIB
header img
Kasus Penganiayaan oleh anggota Polres TTU dan warga TTS berakhir damai. (Foto: iNewsTTU.id/evan)

Diketahui, sebelumnya YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum atas kasus ini resmi dihentikan setelah laporan polisi dicabut oleh pihak korban.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut