Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hutan Besipae Meluas, Tim Gabungan TTS Berjibaku Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Polres TTU dan Korban Sepakat Damai, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:14 WIB
  • author *Evan
Anggota Polres TTU dan Korban Sepakat Damai, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kasus Penganiayaan oleh anggota Polres TTU dan warga TTS berakhir damai. (Foto: iNewsTTU.id/evan)

Diketahui, sebelumnya YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum atas kasus ini resmi dihentikan setelah laporan polisi dicabut oleh pihak korban.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut