Anggota Polres TTU dan Korban Sepakat Damai, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
SOE, iNewsTTU.id – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) berinisial YT akhirnya berujung damai.
Korban berinisial CM memilih mencabut laporan dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai itu dicapai pada Rabu (25/3/2026) sore, setelah sebelumnya YT sempat mangkir dari beberapa panggilan penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan menjalani hukuman selama dua pekan sejak 13 Maret 2026.
Kasus ini sendiri bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada 30 Desember 2025 di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sebelum akhirnya korban memilih jalur damai.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, korban meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat,” jelas AKP Wayan.
Korban CM mengaku tidak ingin melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Ia memilih penyelesaian damai meski sebelumnya pelaku tidak menunjukkan itikad baik selama kurang lebih dua tahun.
“Korban merasa sudah cukup karena pelaku telah menjalani penahanan selama dua minggu. Sehingga kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum atas kasus ini resmi dihentikan setelah laporan polisi dicabut oleh pihak korban.
Editor : Sefnat Besie