get app
inews
Aa Text
Read Next : Abaikan Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Lahan Oeltua Belum Penuhi Pemeriksaan

Skandal Dugaan Pemerasan Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Kapolda

Senin, 16 Maret 2026 | 09:55 WIB
header img
ilustrasi Dirresnarkob Polda NTT dicopot dari jabatannya buntut dugaan pemerasan tersangka pengedar obat keras. (Foto: Istimewa).

"Untuk menjamin objektivitas, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa di Divpropam Polri," ucapnya.

Sanksi berat kini menanti. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Kombes Ardiyanto terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut