Skandal Dugaan Pemerasan Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Kapolda
KUPANG , iNewsTTU.id – Kabar mengejutkan datang dari Korps Bhayangkara NTT. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Perwira menengah ini diduga kuat terlibat aksi pemerasan terhadap tersangka kasus obat keras senilai Rp375 juta. Mirisnya, aksi ilegal ini tidak dilakukan sendirian. Kombes Ardiyanto diduga beraksi bersama sejumlah personel lainnya saat menangani kasus peredaran obat terlarang jenis poppers.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan kabar tersebut.
Dia menjelaskan bahwa borok ini terungkap dalam proses penyidikan perkara kesehatan yang berlangsung sejak Maret hingga Juli 2025.
"Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan KBP ATB (Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro) bersama sejumlah anggota lainnya," ungkap Henry, Minggu (15/3/2026).
Modus yang dijalankan terbilang rapi. Para oknum ini diduga melakukan negosiasi terkait aset dan memanfaatkan masa penahanan dua tersangka, SF dan JH, untuk memeras uang. Total uang yang berhasil dikeruk dari para tersangka mencapai Rp375 juta.
Dampak dari tindakan ini justru memperburuk penegakan hukum. Akibat ulah oknum tersebut, proses penyerahan tersangka ke kejaksaan (Tahap II) menjadi terhambat. Bahkan, salah satu pengedar obat keras kini dilaporkan menghilang dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya sang Direktur, Bidpropam Polda NTT juga mengobok-obok personel lain. Kanit Narkoba AKP Hadi Samsul Bahri beserta lima penyidik pembantu ikut diperiksa intensif.
Demi menjaga objektivitas, Kombes Ardiyanto kini telah ditarik ke Mabes Polri. Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan maraton di Divisi Propam Polri.
"Untuk menjamin objektivitas, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa di Divpropam Polri," ucapnya.
Sanksi berat kini menanti. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Kombes Ardiyanto terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri.
Editor : Sefnat Besie