Abaikan Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Lahan Oeltua Belum Penuhi Pemeriksaan
KUPANG,iNewsTTU.id-- Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini tengah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Sejumlah pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu, 11 Maret 2026. Namun hingga malam hari, para terlapor disebut belum memenuhi panggilan pertama dari penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan antara lain Sakarias Mboik, Maria Fatimah, dan Arland. Pemeriksaan itu merujuk pada surat panggilan penyidik dengan Nomor: B/734/III/2026/Ditreskrimum.
Meski demikian, hingga jadwal pemeriksaan berakhir, para terlapor disebut belum hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh keluarga besar Manu–Bahas pada Selasa, 10 Februari 2026. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Daud Manu bersama Yulius Bahas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Setelah laporan diterima, para pelapor diarahkan untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan kemudian dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan awal.
Dalam laporan tersebut, keluarga Manu–Bahas menyebutkan bahwa sejumlah bidang tanah milik mereka yang telah memiliki sertifikat hak milik diduga diserobot oleh oknum tertentu tanpa seizin pemilik sah.
Tanah-tanah tersebut berada di wilayah Desa Oeltua dan saat ini disebut telah dilakukan berbagai aktivitas oleh pihak yang diduga tidak memiliki hak kepemilikan.
Daud Manu mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari penyidik bahwa para terlapor sebenarnya telah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini.
“Informasi yang kami terima dari penyidik, hari ini mereka dijadwalkan untuk diperiksa. Tapi sampai malam tadi penyidik menyampaikan kepada kami bahwa para terlapor belum datang memenuhi panggilan,” ujar Daud Manu.
Ia berharap para pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut bersedia datang dan memberikan penjelasan secara hukum kepada penyidik.
“Kalau memang mereka merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan datang dan buktikan di hadapan penyidik. Supaya semuanya jelas dan terang,” tegasnya.
Adapun lahan yang saat ini dilaporkan diduga dikuasai oleh sejumlah oknum tersebut merupakan milik Daud Manu yang terdiri dari tiga bidang tanah. Ketiganya masing-masing memiliki luas 12.090 meter persegi, 5.908 meter persegi, dan 4.943 meter persegi.
Seluruh bidang tanah tersebut, kata Daud, telah memiliki sertifikat hak milik yang sah atas namanya.
Selain itu, lahan milik Yulius Bahas dengan luas 3.474 meter persegi serta lahan milik Welmince Bahas Bonat seluas 7.530 meter persegi juga dilaporkan mengalami hal serupa.
Daud Manu juga menceritakan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sempat mendatangi langsung lokasi tanah tersebut untuk memastikan kondisi di lapangan.
Namun saat tiba di lokasi, mereka mendapati puluhan orang sedang melakukan berbagai aktivitas di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Aktivitas yang dilakukan antara lain pembersihan lahan, pengukuran, hingga kegiatan lain yang diduga berkaitan dengan upaya penguasaan lahan.
Menurut Daud, beberapa nama yang terlihat berada di lokasi saat aktivitas tersebut berlangsung antara lain Mariam Fatimah, Zakarias Mbuik, dan Amalo bersama sejumlah orang lainnya.
Saat ditanyakan mengenai dasar aktivitas tersebut, pihak yang berada di lokasi mengaku memiliki dasar penguasaan atas tanah tersebut. Namun hingga saat ini, keluarga Manu–Bahas mengaku belum pernah menerima penjelasan maupun bukti hukum yang sah terkait klaim tersebut.
Merasa hak kepemilikan mereka dilanggar, keluarga besar Manu–Bahas akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polda NTT agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie