Abaikan Panggilan Polisi, Terlapor Kasus Lahan Oeltua Belum Penuhi Pemeriksaan
Daud Manu mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari penyidik bahwa para terlapor sebenarnya telah dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini.
“Informasi yang kami terima dari penyidik, hari ini mereka dijadwalkan untuk diperiksa. Tapi sampai malam tadi penyidik menyampaikan kepada kami bahwa para terlapor belum datang memenuhi panggilan,” ujar Daud Manu.
Ia berharap para pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut bersedia datang dan memberikan penjelasan secara hukum kepada penyidik.
“Kalau memang mereka merasa memiliki hak atas tanah itu, silakan datang dan buktikan di hadapan penyidik. Supaya semuanya jelas dan terang,” tegasnya.
Adapun lahan yang saat ini dilaporkan diduga dikuasai oleh sejumlah oknum tersebut merupakan milik Daud Manu yang terdiri dari tiga bidang tanah. Ketiganya masing-masing memiliki luas 12.090 meter persegi, 5.908 meter persegi, dan 4.943 meter persegi.
Seluruh bidang tanah tersebut, kata Daud, telah memiliki sertifikat hak milik yang sah atas namanya.
Selain itu, lahan milik Yulius Bahas dengan luas 3.474 meter persegi serta lahan milik Welmince Bahas Bonat seluas 7.530 meter persegi juga dilaporkan mengalami hal serupa.
Daud Manu juga menceritakan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihak keluarga sempat mendatangi langsung lokasi tanah tersebut untuk memastikan kondisi di lapangan.
Namun saat tiba di lokasi, mereka mendapati puluhan orang sedang melakukan berbagai aktivitas di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Aktivitas yang dilakukan antara lain pembersihan lahan, pengukuran, hingga kegiatan lain yang diduga berkaitan dengan upaya penguasaan lahan.
Menurut Daud, beberapa nama yang terlihat berada di lokasi saat aktivitas tersebut berlangsung antara lain Mariam Fatimah, Zakarias Mbuik, dan Amalo bersama sejumlah orang lainnya.
Saat ditanyakan mengenai dasar aktivitas tersebut, pihak yang berada di lokasi mengaku memiliki dasar penguasaan atas tanah tersebut. Namun hingga saat ini, keluarga Manu–Bahas mengaku belum pernah menerima penjelasan maupun bukti hukum yang sah terkait klaim tersebut.
Merasa hak kepemilikan mereka dilanggar, keluarga besar Manu–Bahas akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polda NTT agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie