get app
inews
Aa Text
Read Next : Budi Ajukan Kontra Memori atas Perlawanan JPU, Kuasa Hukum Singgung Asas Lex Favor Reo

KUHP Baru Uji Integritas Aparat, Perkara Kedaluwarsa Tak Bisa Dipelintir

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:54 WIB
header img
Diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua”, Kamis (19/02/2026). (Foto: Istimewa).

Hakim Kabulkan Eksepsi, Budi Bebas dari Tahanan


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Budi.

Putusan sela tersebut menghentikan proses persidangan sekaligus membebaskan Budi dari tahanan.

Budi menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujarnya singkat.

Faomasi juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah berhati-hati dan konsisten menerapkan ketentuan KUHP Baru.

Tantangan Implementasi KUHP Baru

Kasus ini kembali menyoroti tantangan dalam penerapan KUHP Baru di tingkat aparat penegak hukum. Perbedaan penafsiran dan tindakan yang tidak konsisten dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum serta memunculkan dugaan kriminalisasi.

Diskusi Bicara Hukum pun mengingatkan bahwa hukum pidana modern menuntut integritas, kompetensi, serta kepatuhan terhadap norma yang telah diperbarui. Tanpa itu, tujuan KUHP Baru untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih adil dan pasti dikhawatirkan sulit tercapai.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut