Bupati Falen Kebo Ngamuk! Kadis P2KB TTU Resmi Dicopot karena Dinilai Membangkang
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:06 WIB
“Tindakan tersebut dinilai telah melangkahi kewenangan, karena mengeluarkan jawaban resmi yang merupakan produk hukum pemerintah daerah tanpa sepengetahuan kepala daerah,” ujar Bupati Falen.
Ia menegaskan, setiap jawaban pemerintah daerah kepada pihak mana pun harus diketahui dan dikoordinasikan dengan kepala daerah, karena produk yang dikeluarkan bukan produk dinas, melainkan produk pemerintah daerah.
“Bagian hukum sudah menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan kepala daerah, namun itu tidak dilakukan. Ini merupakan tindakan tidak disiplin, melanggar etika ASN, dan bentuk pembangkangan,” tegas Bupati Falen.
Editor : Sefnat Besie