get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Sulap Lahan Tidur Jadi Area Pertanian, Rutan Kupang Butuh Bantuan Alat Berat

Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Kupang Terancam Digusur dari Lahan yang Ditempati 40 Tahun

Selasa, 03 Februari 2026 | 18:50 WIB
header img
Korban mafia tanah, Laurens Akoit menunjukkan SK penyerahan tanah dari pemerintah kota Kupang, Selasa (03/02/2026). Foto:Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kisah tragis dialami Laurens Akoit, warga Kota Kupang yang bersama keluarganya telah menempati sebidang tanah di Kelurahan Kelapa Lima selama lebih dari 40 tahun. Tanah yang ia tempati sejak 1979 itu kini justru diklaim pihak lain dan berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan Laurens bersalah atas tuduhan penyerobotan lahan.

Laurens mengaku tanah tersebut merupakan tanah negara milik Pemerintah Kota Kupang yang pada tahun 1979 dibagikan kepada warga dalam bentuk kapling sebagai tempat tinggal, bukan untuk diperjualbelikan. Kapling itu disertai surat keterangan dari pemerintah setempat sebagai izin menempati dan merawat lahan.

“Sejak 1979 saya dan keluarga tinggal di sini. Tahun 1980 saya diizinkan oleh Ketua RT dan diketahui pihak kelurahan untuk menempati lahan ini dan mengurus legalitasnya,” ujar Laurens kepada media.

Ia menuturkan, sejak 1980 dirinya telah berupaya mengurus sertifikat hak milik. Namun yang terbit saat itu hanya dokumen pajak. Laurens mengaku rutin membayar pajak hingga tahun 1995 dan beberapa kali mencoba mengurus sertifikat ke Kantor Pertanahan, namun selalu menemui kendala, termasuk keterbatasan biaya.

Masalah mulai mencuat pada tahun 2011. Saat itu, Laurens didatangi sekelompok orang yang membawa preman dan aparat kepolisian, menuduhnya melakukan penyerobotan tanah dan meminta keluarga Laurens angkat kaki dari lokasi tersebut.

Belakangan diketahui, pada 22 Februari 2011, terbit sertifikat hak milik atas nama Ir. John Manahutu atas tanah yang selama puluhan tahun dikuasai Laurens. Sertifikat tersebut diduga diterbitkan berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling tahun 1984.

“Kami menolak dasar penerbitan sertifikat itu. Surat penunjukan tanah tersebut hanya berlaku dua tahun, tetapi digunakan 27 tahun kemudian untuk menerbitkan sertifikat,” tegas Laurens.

Laurens juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut. Selama puluhan tahun menempati lahan, ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengukuran fisik tanah, penetapan batas, maupun penandatanganan batas oleh para pihak yang berbatasan, sebagaimana prosedur penerbitan sertifikat.

“Ini yang membuat kami menduga kuat adanya permainan dan mafia tanah. Bagaimana mungkin kami menguasai fisik lahan lebih dari 40 tahun, tapi sertifikat bisa terbit tanpa sepengetahuan kami?” ujarnya.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah Ir. John Manahutu menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga bernama Ade Sabah. Pihak ketiga inilah yang kemudian menggugat Laurens ke pengadilan dengan tuduhan penyerobotan tanah.

Dalam proses persidangan, pengadilan tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan pertimbangan sertifikat sebagai alat bukti yang sah. Laurens dan keluarga pun dinyatakan kalah dan kini terancam digusur dari satu-satunya tempat tinggal mereka.

Kuasa hukum Laurens, Benediktus Balun, mengatakan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, hakim terlalu menitikberatkan pada keberadaan sertifikat tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan fisik lahan oleh kliennya.

“Dalam persidangan terungkap bahwa sertifikat itu terbit tahun 2011 dan pengukuran fisik disebut dilakukan tahun 2010. Namun saat pengukuran ulang untuk pembuktian batas, penggugat maupun kuasa hukumnya tidak mampu menunjukkan batas tanah yang pasti, bahkan tidak bisa menyebutkan siapa saja pihak yang berbatasan,” ungkap Benediktus.

Ia berharap pada tingkat banding, majelis hakim dapat meninjau kembali sejarah tanah, itikad baik penguasaan fisik selama puluhan tahun, serta dugaan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat.

Laurens dan keluarga juga telah melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM. Laporan tersebut bahkan mendapat respons langsung dari Menteri HAM, Natalius Pigai, pada 23 Januari 2026.

“Pak Menteri menyebut bahwa pihak pertanahanlah yang merampok tanah negara dan berjanji akan mengawal persoalan ini,” kata Laurens.

Selain itu, jauh sebelum sengketa muncul, keluarga Laurens mengaku telah memenuhi berbagai kewajiban sebagai warga, seperti mengurus IMB, membayar pajak, serta mengajukan permohonan resmi ke Wali Kota Kupang, Gubernur NTT, Kantor Pertanahan, hingga Kementerian ATR/BPN pada tahun 2018. Seluruh upaya tersebut, menurut Laurens, terdokumentasi dengan baik.

“Kami tidak pernah menyerobot tanah siapa pun. Kami hanya ingin mempertahankan tempat hidup kami satu-satunya. Kami bukan pengungsi di negeri sendiri,” pungkas Laurens dengan nada getir.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan konflik agraria dan dugaan praktik mafia tanah di daerah, khususnya terkait penerbitan sertifikat di atas lahan yang telah lama dikuasai warga secara fisik dan beritikad baik. Publik kini menunggu keberanian negara untuk menghadirkan keadilan bagi warga kecil yang terancam kehilangan ruang hidupnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut