get app
inews
Aa Read Next : Personel Polairud Polda NTT Kawal Rombongan HDCM RI-RRT Labuan Bajo

Praktek Mafia Tanah, Lahan 11 Hektar di Labuan Bajo Diduga Dirampas

Jum'at, 17 Februari 2023 | 00:09 WIB
header img
Masih bersengketa, tanah warisan milik Suwardi Ibrahim telah dilakukan groundbreaking untuk pembangunan hotel. Jumat (17/02/2023). Foto : Ist

LABUAN BAJO,iNewsTTU.id-- Praktek dugaan mafia kasus tanah masih terus terjadi, kali ini tanah warisan milik Suwardi Ibrahim, anggota TNI di Labuan Bajo diduga dirampas para mafia tanah seluas kurang lebih 11 hektare di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Suwandi Ibrahim, mendapat tanah ini dari Almarhum ayahnya Ibrahim Hanta, namun pada tahun 2015 saat ingin mengurus sertifikat, ada oknum lain yang juga mengajukan usulan pembuatan sertifikat atas obyek yang sama, sehingga dirinya langsung mengajukan sanggahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat (Mabar).

 

"Saat kami menunggu pembuatan sertifikat, karena agak lama, jadi kami melakukan cek ke BPN, teryata ada orang lain yang juga mengajukan usulan pembuatan sertifikat di tanah kami"kata Suwardi.

 

"Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih progres mengurus Sertifikat permohonan Niko Naput, yang juga terdaftar mengajukan usulan pembuatan sertifikat pada objek yang sama, padahal kami yang duluan ajukan untuk pembuatan sertifikat" Lanjutnya.

 

"Anehnya lagi, pada tahun 2020 sudah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput"pungkas Suwardi. 

 

Pada saat itu, Suwardi langsung meminta bantuan kuasa hukum Francis Dohos, dan meminta klarifikasi ke BPN Mabar, akan tetapi jawaban mereka penerbitan SHM ini karena Pihak Niko Naput melampirkan surat Kesepakatan tertanggal (19/03/2019), yang isinya bahwa Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu untuk Niko Naput, sedangkan Ibrahim Hanta telah meninggal pada tahun 1986.

 

Atas kejanggalan itu, pihaknya membuat ke Polda NTT terkait pemalsuan dokumen, dan surat itu akhirnya dibatalkan, namun proses pembuatan sertifikat untuk Suwardi Ibrahim tetap tidak berjalan.

 

Frans Dohos, Kuasa hukum Suwardi mengaku telah mengambil langkah lain dengan membuat laporan di Polres Manggarai Barat dengan Nomor Laporan, No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal (13/09/2022).

 

"Saya selaku kuasa hukum Pak Suwandi Ibrahim, sudah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan (LP) ke Polres Mabar, namun tiba-tiba ada groundbreaking pembangunan hotel di lokasi tanah yang statusnya masih bersengketa ini", kata Frans Dohos.

 

Atas groundbreaking ini, pihaknya kembali membuat laporan dugaan perampasan lahan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dengan terlapor PT. Mahanaim Group, dengan registasi perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj tanggal (10/02/2023). 

 

Upaya hukum yang dilakukan ini merupakan bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktek praktek  mafia tanah, demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan Suwandi Ibrahim.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut