get app
inews
Aa Text
Read Next : Lindungi Pengrajin Lokal, Bapemperda DPRD TTU Percepat Harmonisasi Perda Miras Tradisional

Predator 5 Anak di TTU Akhirnya Ditangkap! Aktivis: Jangan Kasih Ampun dan Berhenti Hujat Korban

Minggu, 01 Februari 2026 | 05:53 WIB
header img
Maria Filiana Tahu, Direktur Yabiku, Yayasan peduli perempuan dan anak. Foto:: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Kepada masyarakat luas, Maria berpesan agar berhenti menyalahkan korban (victim blaming). Menurutnya, sikap diam dan pembiaran oleh lingkungan sekitar adalah bentuk kekerasan lanjutan yang hanya akan menyuburkan aksi serupa di masa depan.

Tersangka Y.N Resmi Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Polres TTU secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial Y.N sebagai tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM IPDA Markus Wilco Mitang, tersangka kini telah mendekam di Rutan Polres TTU sejak 27 Januari 2026.

"Tersangka Y.N disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan sensitif, mengingat seluruh korban masih anak-anak," jelas IPDA Wilco dalam keterangan resminya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus yang merenggut rasa aman anak-anak di Bumi Biinmafo tersebut.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut