Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Habisi Istri, Anak dan Adik Ipar! Pria Asal TTU Divonis 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Babak Baru Kasus Pembantaian 3 Wanita di Desa Amol, Polres TTU Limpahkan Tersangka Landelinus Kuabib

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:57 WIB
  • author *Sefnat Besie
Babak Baru Kasus Pembantaian 3 Wanita di Desa Amol, Polres TTU Limpahkan Tersangka Landelinus Kuabib
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di TTU saat Tersangka Peragakan 21 Adegan Habisi Tiga Orang Termasuk Istri. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Dengan tuntasnya proses Tahap II ini, tugas penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan telah selesai.

Tragedi Berdarah di Usapitoko

Mengingat kembali peristiwa memilukan ini, tersangka Landelinus Kuabib secara keji menghabisi nyawa tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya dalam satu malam di Kampung Usapitoko, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur.

Para korban meninggal dunia adalah istri tersangka sendiri bernama Emiliana Oetpah, iparnya Kristina Nomawa, serta keponakannya yang masih kecil, Bernadeta Kuabib.

Sebelumnya, pada Senin (24/11/2025), polisi telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memerankan langsung adegan demi adegan saat ia membantai ketiga korban menggunakan senjata tajam.

Kini, Landelinus Kuabib terancam hukuman berat atas perbuatannya yang telah menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Masyarakat berharap proses peradilan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut