Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kota Kefamenanu Dilaporkan ke Polisi
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M pada 17 Januari 2026 lalu.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Ipda Wilco Mitang, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/45/I/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
Dugaan tindakan asusila ini terungkap bermula dari peringatan seorang saksi bernama A kepada ibu korban pada Rabu, 14 Januari 2026. Saat itu, saksi meminta pelapor untuk menjaga anaknya dengan baik dan melarang bermain ke rumah terlapor.
Keesokan harinya, saksi membeberkan alasan peringatan tersebut. Saksi mengaku sempat dihadang oleh terlapor A yang kemudian melontarkan kalimat dalam bahasa daerah: "Au fe ko natun nu hit nua kit moetanfe", yang artinya "Saya kasih 200 ribu kita buat ambil dulu".
Editor : Sefnat Besie