get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Anggota Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Diperiksa Propam Polda Jabar Usai Digerebek Istri

Bripda Muhammad Rio Desersi, Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia dan Bertempur di Ukraina

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:10 WIB
header img
Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio diduga jadi tentara bayaran Rusia. Foto istimewa

Sebelumnya, Rio telah dua kali dipanggil secara resmi melalui surat panggilan, masing-masing bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026. Namun, kedua panggilan tersebut tidak diindahkan.

“Upaya tersebut bahkan telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” tambahnya.

Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti, mulai dari foto dan video, data paspor, hingga data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, Hainan, pada 19 Desember 2025.

Atas perbuatannya, Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, dan dilanjutkan sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.
“Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.

Ia menambahkan, secara akumulatif Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing atas kasus perselingkuhan, desersi, serta dugaan keterlibatan dengan tentara bayaran Rusia.

“Putusan terakhir adalah PTDH. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut