Lolos dari Hukuman Mati, Pengadilan Vonis Yoon Suk Yeol 5 Tahun Penjara
SEOUL, iNewsTTU.id – Pengadilan Korea Selatan resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam persidangan yang digelar hari ini, Jumat (16/1/2026). Yoon dinyatakan bersalah atas dakwaan penghalangan keadilan dan sejumlah tuduhan lain terkait deklarasi darurat militer yang gagal pada akhir 2024 lalu.
Melansir laporan dari South China Morning Post (SCMP), hukuman ini merupakan vonis pertama dari serangkaian kasus hukum yang menjerat pemimpin yang digulingkan dari kekuasaan tersebut.
Fokus persidangan kali ini menyoroti tindakan Yoon yang diduga sengaja menghambat proses hukum pasca-kekacauan politik 3 Desember 2024. Hakim menilai Yoon terbukti bersalah karena mengecualikan anggota kabinet dalam perencanaan darurat militer dan memerintahkan personel keamanan untuk menghalangi penyidik yang hendak menangkapnya.
Salah satu insiden yang mencuat adalah upaya penghadangan penyidik di kompleks kediaman Yoon pada Januari tahun lalu. Saat itu, petugas menemukan sejumlah bus diparkir secara sengaja untuk menutup pintu masuk guna menghindari pelaksanaan surat perintah penangkapan.
Vonis 5 tahun ini dijatuhkan hanya berselang tiga hari setelah jaksa penuntut umum menuntut Yoon dengan hukuman mati dalam persidangan terpisah pada Selasa (13/1/2026). Dalam kasus berbeda tersebut, jaksa melabeli Yoon sebagai "dalang pemberontakan" yang mengancam tatanan demokrasi dan konstitusi Korea Selatan.
Meski tuntutan mati sempat mengguncang publik, Korea Selatan sendiri diketahui telah menerapkan moratorium tidak resmi terhadap eksekusi mati sejak tahun 1997.
Dalam persidangan, Yoon Suk Yeol tampak menunjukkan reaksi yang tak biasa. Ia terlihat tersenyum saat jaksa membacakan tuntutan hukuman terhadapnya. Dalam pernyataan penutupnya, Yoon tetap bersikeras bahwa tindakannya adalah upaya konstitusional untuk melindungi negara.
"Pelaksanaan kekuasaan darurat presiden untuk menegakkan tatanan konstitusional tidak dapat dianggap sebagai pemberontakan," tegas Yoon di hadapan hakim. Ia balik menuduh partai oposisi telah membangun kediktatoran melalui kontrol legislatif.
Hukuman 5 tahun penjara ini barulah permulaan. Pengadilan dijadwalkan akan membacakan keputusan untuk dakwaan yang lebih berat, yakni kasus pemberontakan, pada 19 Februari mendatang.
Selain itu, Yoon juga masih harus menghadapi persidangan atas tuduhan membantu musuh, terkait dugaan instruksi penerbangan pesawat tak berawak (drone) di atas wilayah Korea Utara untuk memuluskan alasannya dalam mendeklarasikan darurat militer.
Editor : Sefnat Besie