Korban Penelantaran Datangi Kejati NTT untuk Kedua Kalinya, Tuntut Kepastian Hukum
KUPANG,iNewsTTU.id-- Ferry Anggi Widodo, korban dugaan penelantaran anak dan istri oleh oknum anggota DPRD Kota Kupang, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/12/2025). Kedatangan ini dilakukan untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang menurutnya sudah satu tahun berlarut-larut tanpa kejelasan.
Didampingi dua orang anaknya, Ferry Anggi Widodo mendatangi Kejati NTT guna memastikan sejauh mana proses hukum berjalan dan alasan berkas perkara tersangka Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
Setibanya di Kejati NTT, Anggi terlebih dahulu menyampaikan pengaduan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum akhirnya bertemu langsung dengan Koordinator Asisten Pidana Umum Kejati NTT, Novan Bulan.
Kedatangan ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Ferry Anggi bersama kedua anaknya juga telah mendatangi Kejati NTT pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu, untuk mempertanyakan perkara yang dinilai jalan di tempat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ferry Anggi Widodo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dengan segera menahan Mokris Lay yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri.
“Saya harap Mokris ini segera ditahan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai sekarang masih bebas ke mana-mana. Dia bisa pergi liburan tanpa beban, sementara saya dan anak-anak harus keliling mencari keadilan,” ujar Anggi.
Editor : Sefnat Besie