Warga Noenasi–Fatutasu Rencanakan Ajukan IPR, ESDM TTU Beberkan Prosedurnya
“Tidak bisa WPR ditetapkan lalu langsung orang ajukan dan langsung dapat IPR. Semua harus melalui proses,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perbedaan antara IPR dan IUP. Aktivitas pertambangan dengan IPR bersifat terbatas dan hanya menggunakan peralatan sederhana.
“IPR tidak boleh menggunakan alat berat. Untuk logam seperti emas, hanya boleh pakai linggis, pacul, dan alat tradisional lainnya,” jelas Ewaldetrudis.
Ia juga mengingatkan agar aktivitas penambangan tidak dilakukan di hulu sungai atau kawasan hutan lindung karena berisiko merusak lingkungan. Pemerintah mendorong penambangan dilakukan di bagian hilir yang relatif lebih aman.
“Tujuan IPR ini sebenarnya untuk melindungi masyarakat yang sudah lama menambang secara tradisional tetapi belum berizin, sekaligus menertibkan aktivitas penambangan agar aman dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Terkait maraknya penambangan tanpa izin, Ewaldetrudis mengakui kewenangan ESDM di sektor logam sangat terbatas karena menjadi kewenangan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Meski demikian, ESDM tetap berperan dalam pembinaan teknis kepada masyarakat.
“Kami turun ke lapangan untuk memberi pembinaan, mengingatkan agar tidak menggali terowongan, tidak menambang di daerah rawan, dan tetap memperhatikan keselamatan,” pungkasnya.
Rencana pengajuan IPR oleh warga Noenasi dan Fatutasu diharapkan dapat menjadi solusi legal bagi penambang tradisional, sekaligus menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie