Polres TTS Serahkan Berkas Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rudapaksa Anak ke Kejaksaan
SOE, iNewsTTU.id – Masih ingatkah kasus rudapaksa siswi SMA di Kota soe beberapa waktu lalu? saat ini Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, telah menyerahkan berkas tahap II beserta tersangka berinisial OB dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa setelah seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka, barang bukti, serta berkas P21 kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya hingga ke persidangan.
“Hari ini berkas tahap II, tersangka OB, dan barang bukti telah kami serahkan,” ujarnya.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini terjadi pada 17 Juni 2025. Tersangka OB diduga melakukan rudapaksa terhadap MN (15), seorang anak di bawah umur, di sebuah rumah kosong di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 Wita.
Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban, yang kemudian kembali ke rumah dalam kondisi lemas. Pihak keluarga yang sempat mencari korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie