get app
inews
Aa Text
Read Next : Calon Rektor Undana Masuk Radar Tipidsus, Jadwal Pemeriksaan Masih Misteri

Material Jalan Diduga Bermutu Rendah, Kajari Kupang Panggil Sejumlah Pihak Terkait

Rabu, 19 November 2025 | 11:29 WIB
header img
Kejari kabupaten Kupang, Yupiter Selan pantau jalan Negara di Oepoli, Rabu (19/11/2025). Foto:Eman Suni

Banyak Kejanggalan di Lapangan

Yupiter mengungkapkan bahwa saat meninjau langsung ke lokasi, ia menemukan banyak kejanggalan pada pekerjaan jalan negara di kawasan perbatasan itu. Meski demikian, kewenangan penanganan hanya terbatas pada ruas yang masuk wilayah Kabupaten Kupang.

“Di Oepoli itu ada dua segmen proyek jalan negara yang dikerjakan BPJN NTT. Tetapi karena dibatasi wilayah Kabupaten Kupang dan TTU, kami hanya bisa menangani satu segmen saja,” ujarnya.


Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan Noelelo–Oepoli ini dikerjakan oleh dua perusahaan, PT Naviri Konstruksi dan PT Alam Indah, pada tahun 2019 dan 2021. Total nilai kontraknya lebih dari Rp100 miliar, bersumber dari APBN.

Ruas ini merupakan bagian dari jalan strategis nasional “sabuk merah” sektor barat, yang menghubungkan Napan–Oepoli dan melintasi dua kabupaten: Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Kupang. Jalan tersebut menjadi jalur vital karena berada tepat di batas negara RI–Timor Leste dan menghubungkan puluhan kecamatan yang selama ini terisolasi akses darat.

Namun kini, kualitas proyek yang seharusnya membuka isolasi warga perbatasan mulai dipertanyakan. Dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi membuat publik menunggu hasil penyelidikan kejaksaan. Jika terbukti, dana ratusan miliar rupiah yang seharusnya memperkuat infrastruktur perbatasan justru terancam menjadi proyek bermasalah.

Kasus ini dipastikan akan berlanjut. “Kita dalami semua temuan. Penyidik sudah bekerja,” tutup Yupiter.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut