get app
inews
Aa Text
Read Next : Menuju Pelayanan Prima, Polres TTS Libatkan Publik dalam Rapat Standar Layanan

Rayuan Busuk Berakhir Bui, Pemuda Kuanfatu Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Buser

Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:30 WIB
header img
Rayuan Busuk Berakhir Bui, Pemuda Kuanfatu Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Buser. Foto: Ilustrasi iNews.id

SOE, iNewsTTU.id – Pelarian Aldyanto E. Tefu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KF (15) di Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Timor Tengah Selatan (TTS), berakhir. Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, pelaku akhirnya ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres TTS pada Selasa (14/10/2025) sore sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres TTS dan kini telah mendekam di sel tahanan.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus yang belum tuntas, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku untuk berkeliaran bebas.

"Begitu ada informasi, kami selaku pimpinan langsung perintah untuk tangkap dan tahan. Kami tidak akan mentolerir pelaku kekerasan anak di bawah umur apalagi kekerasan seksual," ujar Kapolres Dorizen.

Kronologi Rayuan Hingga Pemaksaan

Kapolres Dorizen memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 10 Desember 2025. Saat itu, korban KF (15) baru pulang berjualan kue. Pelaku, yang mengendarai mobil pikap, memberhentikan kendaraannya di samping korban dan memanggilnya untuk menumpang.

Korban yang masih polos menerima tawaran tersebut. Namun, di tengah perjalanan, pelaku tidak mengantar korban ke rumahnya melainkan membelokkan mobil ke sebuah rumah kosong miliknya.

"Setiba di rumah kosong tersebut, pelaku memarkir mobil dan menyuruh korban turun. Dalam kondisi sendiri dan hari sudah gelap sekitar pukul 18.30 WITA, korban tak kuasa menolak rayuan pelaku," jelas Kapolres.

Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya dan memberikan uang tunai Rp5.000 setelah peristiwa itu. Setelah itu, pelaku kembali mengantar korban pulang.

Diketahui, pelaku memaksa korban berhubungan badan sebanyak empat kali atau lebih dalam kesempatan berikutnya, hingga akhirnya korban saat ini diketahui hamil.

Pelaku Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual

Setelah orang tua korban melapor ke Polsek Kuanfatu, laporan ditindaklanjuti oleh penyidik Polres TTS. Meskipun telah mengeluarkan tiga kali surat panggilan, pelaku selalu mangkir. Akhirnya, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan upaya penjemputan paksa.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan setelah menjalani pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (14/10/2025) malam.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut