Aniaya Siswa Hingga Tewas, Guru SD di TTS Digelandang Polisi

SOE, iNewsTTU.id – Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) NTT akhirnya menetapkan YN (51), guru Sekolah Dasar Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya sendiri, RT, (10), hingga meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 12.00 Wita setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Suhana, didampingi KBO Ipda Fahturozi dan Kanit PPA Aipda Yandri S. B. Tlonaen, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu bermula pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 Wita di halaman sekolah SD Inpres One Desa Poli.
“Korban bersama sembilan temannya dikumpulkan oleh tersangka dengan alasan tidak mengikuti gladi upacara dan tidak masuk sekolah minggu. Tersangka kemudian mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali. Enam siswa lain juga turut dipukul oleh tersangka,” jelas AKP Wayan, Senin (13/10/2025).
Usai kejadian, korban sempat mengeluh sakit dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Sabtu (27/9/2025), korban tidak masuk sekolah karena demam tinggi. Kepada saksi Sarlina Toh, yang selama ini merawatnya, korban menceritakan bahwa ia dipukul guru YN menggunakan batu.
Pada Senin (29/9/2025), kondisi korban semakin parah dengan demam tinggi dan sakit kepala. Sarlina Toh yang memeriksa kepala korban menemukan adanya benjolan dan memar. Korban mengaku kepala bengkaknya akibat pukulan batu dari sang guru.
Kemudian, pada Kamis (2/10/2025), korban kembali dirawat oleh Sarlina Toh dan Margaritha Tanaem di rumah.
Namun suhu tubuh korban terus meningkat hingga berbicara tidak jelas seperti orang kebingungan. Pada pukul 18.00 Wita, korban menghembuskan napas terakhir di pangkuan Margaritha. Korban kemudian dimakamkan Minggu (5/10/2025) di pekuburan umum Desa Poli, Kecamatan Santian.
Kasat Reskrim AKP Wayan menambahkan, laporan resmi baru diterima oleh Polsek Boking pada Kamis (9/10/2025) dari saksi Sarlina Toh.
Setelah laporan diterima, tim dari Polsek Boking bersama Satreskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi, memeriksa TKP, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan YN (51) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tegas AKP Wayan.
Editor : Sefnat Besie