get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Diperiksa, Prof. Jefri Bale Diduga Punya Peran Kunci dalam Proyek Gedung FKKH Undana

Tangkap dan Jual Penyu, Nelayan Muda di Sikka Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 12 Oktober 2025 | 10:34 WIB
header img
Polairud Polda NTT, tangkap nelayan Sikka yang menangkap penyu, Minggu (12/10/2025). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi ekosistem laut dan memberantas perburuan satwa dilindungi. Tim patroli gabungan Ditpolairud berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga menangkap penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut dilindungi undang-undang,” ujar Kombes Irwan di Kupang, Sabtu (11/10/2025).


Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KP. P. Sukur XXII–3007 langsung melakukan penyelidikan guna menelusuri asal-usul penyu yang diperjualbelikan.

Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga. Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan berinisial A. (23) alias Aslan, yang mengaku sudah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk konsumsi masyarakat setempat.

“Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” jelas Kombes Irwan.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dua ekor penyu hidup,
  • Satu buah bola pelampung warna biru, dan
  • Satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.

Petugas memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman. Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kombes Irwan menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah perairan NTT untuk mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut yang dilindungi.

“Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut