DPO Kasus Kekerasan Anak Hingga Tewas di TTU Ditangkap di Kalimantan Timur

Menurut Kasat Reskrim, tersangka cukup kooperatif saat diamankan dan dalam wawancara singkat telah mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan.
RIB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
IPTU Rizaldi menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Tersangka dewasa dalam kasus yang sama bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) pada Rabu, 8 Oktober 2025.
"Sesuai petunjuk Jaksa, proses tahap 2 untuk tersangka RIB, yang masih di bawah umur (berhadapan dengan hukum), akan dilakukan bersamaan dengan satu tersangka anak lainnya dalam kasus ini,"tambahnya.
Saat ini RIB dititipkan sementara di Rutan Kefamenanu sambil menanti proses hukum selanjutnya.
Editor : Sefnat Besie