Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Dengar Vonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA, iNewsTTU.id – Seleb TikTok Vadel Badjideh divonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. Vonis berat ini sontak membuat sang ibunda, Titin Badjideh, pingsan di ruang pengadilan.
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua.
Titin Badjideh, yang datang didampingi suaminya, Umar Badjideh, serta kedua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, tampak cemas menanti putusan di bangku pengunjung. Ia terlihat memperbanyak zikir sepanjang pembacaan putusan.
Saat vonis sembilan tahun dibacakan, Titin tak mampu berkata-kata. Kepalanya tertunduk lesu di pundak sang suami, sementara kedua kakak Vadel berusaha menenangkan.
Usai sidang, kondisi Titin Badjideh memburuk. Ia tampak sulit bernapas dan harus dibopong keluar menuju kursi di depan ruang sidang. Tak lama kemudian, Titin Badjideh pingsan di pelukan kedua anak Vadel.
Diketahui, kasus yang menjerat Vadel Badjideh ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh aktris Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Nikita menuduh Vadel Badjideh melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Editor : Sefnat Besie