get app
inews
Aa Text
Read Next : Diburu Polisi Timor Tengah Selatan, Ajon Araujo Masuk DPO Kasus Persetubuhan Anak

Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Dengar Vonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:36 WIB
header img
Ibunda Vadel Badjideh Pingsan Dengar Vonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTTU.id – Seleb TikTok Vadel Badjideh divonis hukuman penjara selama 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. Vonis berat ini sontak membuat sang ibunda, Titin Badjideh, pingsan di ruang pengadilan.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua.

Ibunda Tak Kuat Mendengar Vonis

Titin Badjideh, yang datang didampingi suaminya, Umar Badjideh, serta kedua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, tampak cemas menanti putusan di bangku pengunjung. Ia terlihat memperbanyak zikir sepanjang pembacaan putusan.

Saat vonis sembilan tahun dibacakan, Titin tak mampu berkata-kata. Kepalanya tertunduk lesu di pundak sang suami, sementara kedua kakak Vadel berusaha menenangkan.

Usai sidang, kondisi Titin Badjideh memburuk. Ia tampak sulit bernapas dan harus dibopong keluar menuju kursi di depan ruang sidang. Tak lama kemudian, Titin Badjideh pingsan di pelukan kedua anak Vadel.

Kasus Dipicu Laporan Nikita Mirzani

Diketahui, kasus yang menjerat Vadel Badjideh ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh aktris Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Nikita menuduh Vadel Badjideh melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut