Nama Kementerian BUMN Dihapus, Benarkah Badan Pengaturan Lebih Efektif?
Jakarta, iNewsTTU.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Salah satu perubahan mendasar dalam RUU tersebut adalah alih status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“RUU BUMN akan disahkan besok. Substansinya banyak mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait BUMN,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU ini ke Paripurna setelah mendengarkan laporan Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Seluruh delapan fraksi di Komisi VI menyatakan setuju.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memastikan tidak ada fraksi yang menolak.
“Apakah kedelapan fraksi setuju RUU BUMN untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di Paripurna?” tanya Anggia dalam rapat.
“Setuju,” jawab serentak peserta rapat.
---
11 Pokok Pikiran dalam RUU BUMN
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
3. Dividen saham seri A dwiwarna dikelola BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wamen di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN (menindaklanjuti Putusan MK No.128/PUU-XXIII/2025).
5. Penghapusan aturan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
7. Pengaturan perpajakan transaksi melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
8. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
9. Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
10. Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri/wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, serta substansi tambahan lainnya.
Editor : Sefnat Besie