get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksotisme Fatukolen, 'Surga yang Jatuh ke Bumi' di Festival Musim Dingin TTS

Tanggapi Tuntutan Rakyat, DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Sebesar Rp50 Juta

Jum'at, 05 September 2025 | 19:42 WIB
header img
DPR Putuskan Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta. Foto: ist


JAKARTA, iNewsTTU.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi anggotanya. Keputusan ini merupakan respons atas 17+8 tuntutan masyarakat yang disuarakan baru-baru ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, Jumat (5/9/2025).

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco.

Keputusan penting ini diambil setelah melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Selain menghentikan tunjangan perumahan, Dasco juga menyebutkan bahwa DPR akan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

"Terhitung sejak tanggal 1 September 2025," ujar Dasco, seraya menambahkan pengecualian hanya berlaku jika anggota DPR menghadiri undangan kenegaraan.

Dasco juga menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut