get app
inews
Aa Text
Read Next : Rise and Speak, Polri Ajak Warga NTT Lawan Kekerasan dan Perdagangan Orang

Kepolisian Diingatkan JarNas: Jangan Kalah Nyali Lawan Mafia Perdagangan Orang

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:09 WIB
header img
Kampanye Anti perdagangan orang, JarNas sambangi kantor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, Kamis(24/07/2025). Foto:Istimewa

JAKARTA,iNewsTTU.id-- Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan kemanusiaan lintas negara yang kian mengkhawatirkan: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya ini ditandai dengan roadshow ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Perdagangan Orang yang jatuh pada 30 Juli 2025.

Ketua Umum JarNas, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, secara tegas menyoroti berbagai tantangan di lapangan yang menunjukkan belum optimalnya kinerja aparat, terutama dalam menghadapi sindikat perdagangan manusia yang kian canggih dan berani.

“Masih ada oknum aparat kepolisian yang lebih takut pada jaringan sindikat TPPO daripada pada komandannya sendiri. Ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan perlunya pembenahan sistemik,” tegas Rahayu dalam pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (22/7/2025).


Dalam pertemuan tersebut, JarNas mengapresiasi langkah Polri yang telah membentuk Direktorat PPA-PPO di 11 Polda prioritas, membuka peluang bagi polisi wanita (Polwan) untuk memainkan peran lebih besar dalam penanganan kasus TPPO.

Namun, JarNas juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan TPPO di internal kepolisian, termasuk dalam hal mutasi dan penempatan personel. Menurut Rahayu, jenjang karier aparat seharusnya mendukung pemahaman mendalam terhadap isu perdagangan orang, bukan sekadar rotasi administratif.

Isu penting lain yang diangkat JarNas dalam diskusi bersama jajaran Bareskrim adalah peningkatan materi kekerasan terhadap anak (child abuse material) yang menurut data menunjukkan tren naik. Dalam konteks ini, JarNas menilai kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan PPATK, sangat mendesak dilakukan untuk menutup jalur pendanaan para pelaku kejahatan seksual dan perdagangan orang.

Delegasi JarNas yang hadir antara lain Sekretaris JarNas Winda Winowatan, Pengawas Gabriel Goa, Koordinator Advokasi & Hukum Rudy Soik, anggota I Kadek Sudiarsana, dan staf sekretariat Gillian Wantalangi.

Menanggapi masukan tersebut, Komjen Pol Wahyu Widada mengakui bahwa upaya pemberantasan TPPO tidak bisa dijalankan oleh kepolisian sendirian.

"Kadang kami merasa sendirian dan justru disalahkan. Kehadiran JarNas seperti angin segar. Kami butuh mitra yang kritis dan mendorong kami terus bergerak," ungkap Wahyu.

Ia menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat atau bermain mata dengan jaringan TPPO. Hal ini diamini oleh pejabat yang turut hadir seperti Dirtipidsiber BJP Dr. Himawan Bayu Aji, Dirtipid PPA-PPO Dr. Nurul Azizah, serta Kasubdit III KBP Amingga Meilana Primastito.

JarNas Serahkan Kajian Revisi UU TPPO ke Kejaksaan Agung

Setelah dari Polri, rombongan JarNas melanjutkan roadshow ke Kejaksaan Agung dan diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Dalam pertemuan tersebut, Rahayu menyerahkan dokumen kajian revisi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan tantangan zaman, terutama dalam aspek perlindungan korban.

"Penanganan TPPO tidak boleh hanya soal menghukum pelaku, tapi juga harus berpihak pada korban, termasuk proses pemulihannya," tegas Asep.

Ia menambahkan, paradigma kejaksaan dalam menangani kasus TPPO harus berubah total, dan tidak memberi ruang aman sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual dan perdagangan orang.

Turut hadir mendampingi Jampidum, antara lain Direktur C Yudi Indra Gunawan, Kabag TU Jampidum Dr. Indah Laila, serta jajaran Kasubdit dan Kepala Seksi dari Direktorat Tindak Pidana Umum.

Pertemuan ini juga membuka peluang kerja sama formal antara JarNas dan Kejaksaan Agung melalui rencana penyusunan nota kesepahaman (MOU) untuk memperkuat koordinasi penanganan dan pendampingan korban.

Sebagai puncak rangkaian peringatan Hari Internasional Melawan Perdagangan Orang, JarNas akan menggelar talkshow nasional pada 30 Juli 2025 di Gedung DPR RI. Acara ini diharapkan dapat menjadi momentum mendorong komitmen nyata dari seluruh pihak dalam upaya memberantas TPPO secara sistemik, tegas, dan berkeadilan.

Catatan Kritis

Meski sinergi antara JarNas dan aparat hukum menunjukkan kemajuan, namun masih terdapat tantangan serius di internal lembaga penegak hukum, khususnya keberanian moral dan integritas aparat dalam menghadapi jaringan mafia TPPO. Ketakutan terhadap sindikat kriminal seharusnya tidak lebih besar daripada komitmen terhadap konstitusi dan perlindungan rakyat.

Sudah saatnya negara hadir dengan tegas dan menyeluruh, bukan hanya melalui slogan dan seremonial, tetapi dengan keberanian membersihkan barisan dari para oknum yang menggadaikan rasa aman demi kepentingan gelap.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut