Tim Labfor Polda Bali Amankan Barang Bukti saat Olah TKP Kebakaran Pasar Oinlasi TTS

SOE, iNewsTTU.id – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran delapan los pasar milik pemerintah Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025, terkait insiden kebakaran yang terjadi pada pukul 03.20 WITA di hari yang sama.
Tim forensik dipimpin oleh AKBP Anang Kusndi, Kasubbid Fiskom Bidlabfor Polda Bali, bersama Kaur Fis Subbid Fiskom, I Putu Suwadana, ST. Mereka didampingi tim dari Polres TTS, yaitu Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Kapolsek Amanatun Selatan Ipda Aris R. Riwu, Kanit Pidum Ipda Fahrurozi, Kaur Identifikasi Aipda Purwanto, serta anggota identifikasi Briptu Mediasi F. Tanesib dan Briptu Nyongki Saekoko.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, tim tiba di lokasi pada pukul 09.48 WITA dan langsung melakukan olah TKP dengan membersihkan puing-puing serta atap seng yang berserakan. Selanjutnya, tim melakukan pemotretan terhadap TKP dan barang bukti, pengukuran lokasi, serta pengambilan material yang diduga berkaitan dengan sumber api.
“Tim mengamankan satu bungkus abu dan arang sisa kebakaran, dua bungkus sisa kabel instalasi daya listrik, dan satu unit motorfan freezer dari lokasi kebakaran,” jelas Iptu Joel Ndolu.
Olah TKP berlangsung selama hampir dua jam dan selesai pukul 11.20 WITA. Tim kemudian kembali ke Mapolres TTS untuk koordinasi dan selanjutnya bertolak ke Kupang pukul 15.45 WITA guna melanjutkan proses analisis barang bukti di laboratorium forensik.
“Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan diserahkan kembali ke Satreskrim Polres TTS sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Joel.
Kebakaran di pasar Desa Oinlasi menyebabkan delapan los pasar hangus terbakar. Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti dari kebakaran tersebut.
Editor : Sefnat Besie