Penahanan Komang, Awal Pembongkaran Mafia Illegal Logging Sonokeling di TTU?

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penahanan Komang Arya Weda Asmara, terduga pelaku illegal logging di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memicu tanggapan keras dari Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (Lakmas).
Direktur Lakmas, Viktor Manbait, mendesak penegakan hukum yang transparan untuk membongkar tuntas jaringan mafia di balik kasus ini.
"Kami terus mengawal penegakan hukum kasus illegal logging yang sedang ditangani oleh Gakkum Kementerian Kehutanan. Penahanan atas Komang adalah titik mulai untuk membuka tabir mafia illegal logging yang terjadi di Kabupaten TTU," tegas Viktor.
Menurut Viktor, kejahatan yang dilakukan Komang tidak berdiri sendiri. Ia menyoroti fakta bahwa aktivitas illegal logging ini terjadi di saat moratium, di mana segala usaha dan perizinan terkait kayu Sonokeling dibekukan tanpa batas waktu.
Lakmas mempertanyakan bagaimana Komang, yang ditangkap oleh petugas UPT KPH TTU pada November 2024 karena menampung lebih dari 700 batang kayu bulat Sonokeling tanpa izin edar maupun izin tampung, kemudian pada Desember 2024 justru mengantongi izin tampung kayu bulat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT, dengan rekomendasi lapangan dari Kepala UPT KPH TTU.
Editor : Sefnat Besie