get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda NTT dan Kapolres TTS Salurkan Santunan Duka untuk Korban Kebakaran Oinlasi

Jangan Sebarkan Foto dan Video Korban Kebakaran Oinlasi, Polisi Ancam Jerat Pelaku UU ITE

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:48 WIB
header img
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Amanatun Selatan, Ipda Aris Riwu. Foto: Ist


SOE, iNewsTTU.id – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Amanatun Selatan, Ipda Aris Riwu mengimbau keras masyarakat dan netizen untuk tidak menyebarkan foto atau video korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Pasar Desa Oinlasi, Selasa (8/7) lalu. Imbauan ini disampaikan demi menjaga perasaan keluarga korban yang sedang berduka.

Menurut Ipda Aris Riwu, penyebaran konten visual korban di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp sangat melukai perasaan keluarga yang kini mengalami duka mendalam dan trauma berat.

"Keluarga atau orang tua dari ketiga korban meninggal dunia saat ini mengalami duka yang sangat mendalam disertai trauma atas kehilangan ketiga korban. Peristiwa naas ini terjadi di luar dugaan, pikiran, dan nalar manusia, karena terjadi secara tiba-tiba di waktu kritis larut malam dan waktu subuh. Peristiwa tersebut cukup menyakitkan dan melahirkan trauma berat bagi keluarga korban," jelas Ipda Aris Riwu.

Pelanggar Terancam Pidana UU ITE

Kapolsek Riwu menegaskan, tindakan menyebarluaskan foto dan video korban tidak membawa keberuntungan, justru semakin memicu suasana duka yang mendalam. Ia mengajak masyarakat untuk lebih berempati dan menghormati privasi keluarga korban.

"Jika masyarakat dan netizen tidak mengindahkan imbauan dan penegasan ini, maka secara tegas pihak kami akan menindak tegas oknum-oknum penyebar foto dan video ketiga korban di media sosial. Oknum penyebar dapat dipidana karena melanggar UU ITE," tegas Kapolsek Riwu.

Lokasi Kebakaran Dipasang Police Line

Lebih lanjut, Ipda Aris Riwu juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama anggota Identifikasi Satuan Reskrim Polres TTS telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Pemasangan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin timbul dan menjaga agar proses penyelidikan yang tengah berlangsung tidak terganggu.

"Masyarakat dilarang masuk atau keluar tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kebakaran karena akan menyulitkan proses penyelidikan lebih lanjut ke depan," tutup Ipda Aris Riwu, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut