Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Polda Jatim Sebagai Tersangka Dalam Kasus ini

Juli 2025: Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dahlan Iskan diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat
Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP – Penggelapan dalam jabatan dan penggelapan biasa
Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Respons Pihak Dahlan Iskan dan Langkah Penyidik
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyatakan kliennya tidak pernah dilaporkan secara langsung dalam perkara ini. "Klien kami, Pak Dahlan, bukan pihak yang dilaporkan. Terlapor hanya saudari NW. Ini keputusan yang mengejutkan dan cenderung dipaksakan," tegas Johanes dalam konferensi pers, Selasa, 8 Juli 2025.
Johanes juga mempertanyakan mengapa pemberitahuan penetapan tersangka tidak disampaikan langsung kepada pihak terkait, mengingat Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, bahkan hingga larut malam. Ia bahkan menyinggung kemungkinan irisan kasus ini dengan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan Dahlan terhadap PT Jawa Pos ke PN Surabaya, mengindikasikan adanya dugaan kaitannya dengan konflik perdata yang sedang berjalan.
Penyidik menyatakan akan segera melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Dahlan Iskan dan Nany Wijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang dinilai krusial juga akan disita untuk mendukung proses penyidikan.
Kasus ini menyedot perhatian publik luas, tidak hanya karena melibatkan tokoh ternama seperti Dahlan Iskan, tetapi juga karena berkelindan dengan konflik internal perusahaan besar di industri media.
Editor : Sefnat Besie