get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Sebut Ada Tanda Tangan Dahlan Iskan

Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Polda Jatim Sebagai Tersangka Dalam Kasus ini

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:49 WIB
header img
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen, Penggelapan, dan Pencucian Uang. Foto: Ist


SURABAYA, iNewsTTU.id – Kabar mengejutkan datang dari Kota Pahlawan. Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pemalsuan dokumen, penggelapan dalam jabatan, hingga pencucian uang.

Informasi ini dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tertanggal Senin, 7 Juli 2025. Dengan penetapan ini, Dahlan Iskan kini berstatus tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari laporan internal media Jawa Pos. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kronologi Kasus

Kasus ini memiliki kronologi sebagai berikut:

    13 September 2024: Kasus bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim, menyinggung dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.

    10 Januari 2025: Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut