Terungkap, Pembacok Warga Ponu di TTU Diduga Idap Gangguan Jiwa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus pembacokan yang menimpa Yohanes Kristoforus Afeanpah (28) saat mencari kepiting di Kolam Faularan, Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Timor Tengah Utara (TTU), pada Senin (7/7) sore, kini memasuki babak baru. Terduga pelaku, Fransiskus Doni Tulasi (29), warga Desa Kuluan, Kecamatan Biboki Feotleu, diduga mengidap gangguan kejiwaan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi IDM Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, berdasarkan keterangan saksi-saksi. Insiden ini telah dilaporkan ke Polsek Biboki Anleu.
"Pasca peristiwa itu, langsung ada laporan polisi di Polsek Biboki Anleu dan teregister dalam LP/B/24/VII/2025/SPKT/POLSEK BIBOKI ANLEU/POLRES TTU/POLDA NTT,"terang Ipda Markus Wilco Mitang Selasa 8/7/2025 pagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yohanes Kristoforus Afeanpah dibacok dengan parang oleh Fransiskus Doni Tulasi saat tengah mencari kepiting. Akibat sabetan parang tersebut, korban mengalami luka menganga di punggung bawah leher.
Setelah kejadian, pihak kepolisian segera bertindak cepat:
Menolong korban dan mengevakuasinya ke fasilitas medis terdekat.
Mengamankan pelaku Fransiskus Doni Tulasi beserta barang bukti berupa sebilah parang.
Melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami.
Melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut atas motif kejadian.
Informasi penting yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku, Fransiskus Doni Tulasi, memang diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Ia saat ini berada dalam pengawasan medis dan rutin mengonsumsi obat-obatan penenang, salah satunya Haloperidol, yang merupakan obat antipsikotik.
Kondisi medis pelaku ini akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan penyidik selama proses penanganan kasus.
Polres TTU akan bekerja sama dengan pihak medis untuk memastikan status kejiwaan pelaku secara menyeluruh. Hal ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kondisi pelaku.
Editor : Sefnat Besie