get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Rotasi Jabatan Kejaksaan di NTT, Sejumlah Kajari dan Asisten Berganti, Cek di Sini

Mantan Bupati Sabu Raijua Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Penyimpangan Tata Niaga Garam

Senin, 07 Juli 2025 | 15:54 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip.Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Kupang, iNewsTTU.id — Mantan Bupati Sabu Raijua, Nicodemus N. Rihi Heke, pada Senin pagi (7/7/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Kedatangannya diduga terkait penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam tata niaga garam di Kabupaten Sabu Raijua.

Nicodemus yang merupakan mantan orang nomor satu di Pemda Sabu Raijua, tampak mengenakan batik kuning dan masker putih saat hadir di Gedung Kejati NTT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal Kejati, kehadiran Nicodemus bertujuan untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua.

Usai dimintai keterangan, Nicodemus terlihat meninggalkan Gedung Kejati dan menuju area parkir untuk kembali pulang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

 “Benar, hari ini dilakukan permintaan keterangan terhadap mantan Bupati Sabu Raijua sehubungan dengan penanganan dugaan penyimpangan dalam tata niaga garam. Ada beberapa hal yang kami klarifikasi, namun untuk sementara belum dapat kami sampaikan secara rinci,” jelas Hendrik.

Hendrik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Kejari Sabu Raijua dalam menyelesaikan kasus ini.

“Sudah ada titik terang terkait sengkarut tata niaga garam di Sabu saat itu,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut