Kejari Sabu Raijua Periksa Mantan Bupati dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah
KUPANG,iNewsTTU.id-- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua terus bergulir. Pada Senin (8/9/2025), penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa saksi kunci, Nicodemus N. Rihi Heke.
Nicodemus, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sabu Raijua sekaligus Wakil Bupati periode 2016–2021, diperiksa selama lebih dari satu jam di Ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi NTT. Pemeriksaan dimulai pukul 09.15 WITA dan berakhir pada pukul 10.22 WITA.
Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip. Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam pengelolaan tata niaga garam curah.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Sabu Raijua,” ungkap Hendrik Tiip.
Selain Nicodemus, sejumlah saksi lain juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini. Kejari menegaskan, tidak ada kompromi dalam penanganan kasus ini, dan seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sebagai catatan, Nicodemus Rihi Heke tidak hanya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati pada 2016–2021, tetapi juga menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua pada periode 2021–2024. Statusnya sebagai mantan kepala daerah menjadikan keterangannya penting dalam mengungkap duduk perkara tata niaga garam curah yang menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini hingga ke akar-akarnya, demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Sabu Raijua.
Editor : Sefnat Besie