get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Warga Banain A Disanksi Adat Usai Laporkan Kades ke Bupati TTU

Kuasa Hukum Korban Wendelinus Kefi Yakin Polres TTU Menang di Sidang Praperadilan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:08 WIB
header img
Dominikus G. Boymau Pengacara muda asal Timor Tengah Utara NTT. Foto: Istimewa

Pengacara muda ini menilai, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Restu Siki tidak menyentuh inti dari praperadilan, yakni legalitas proses penetapan tersangka.

Dominikus Gervandy Boymau memaparkan beberapa alasan utama mengapa ia yakin Polres TTU akan memenangkan praperadilan ini:

Dominikus menyatakan bahwa Polres TTU telah melakukan serangkaian penyidikan yang komprehensif dalam menetapkan Yosep Restu Siki sebagai tersangka. 

Ia merujuk pada Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.

"Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP," jelas Dominikus. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut