Kuasa Hukum Korban Wendelinus Kefi Yakin Polres TTU Menang di Sidang Praperadilan

Pengacara muda ini menilai, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Restu Siki tidak menyentuh inti dari praperadilan, yakni legalitas proses penetapan tersangka.
Dominikus Gervandy Boymau memaparkan beberapa alasan utama mengapa ia yakin Polres TTU akan memenangkan praperadilan ini:
Dominikus menyatakan bahwa Polres TTU telah melakukan serangkaian penyidikan yang komprehensif dalam menetapkan Yosep Restu Siki sebagai tersangka.
Ia merujuk pada Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
"Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP," jelas Dominikus.
Editor : Sefnat Besie