DPRD TTU Siapkan 5 Ranperda Inisiatif, Lindungi UMKM, Sopi hingga Masyarakat Adat

Kefamenanu, iNewsTTU.id - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2024-2029, Robert Sallu, mengatakan bahwa DPRD TTU melalui inisiatifnya telah menyiapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas.
Lima ranperda ini meliputi perlindungan dan pengawasan industri minuman tradisional beralkohol, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pembagian lahan pertanian dan peternakan, penguatan masyarakat adat, serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.
Robert Sallu yang juga merupakan politisi dari Partai Perindo ini telah menjelaskan dasar filosofis dan urgensi dari kelima ranperda tersebut dalam sidang khusus DPRD TTU sebelumnya. Ia menyampaikan harapannya agar kelima ranperda ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah di Kabupaten TTU.
"Pada sidang khusus DPRD sudah jelaskan apa yang menjadi dasar filosofi kemudian ranperda ini diperjuangkan kalau boleh jadi suatu ranperda di Kabupaten TTU," ujar Robert Sallu, Kamis (22/5/2025).
Setelah melalui pembahasan awal, kelima ranperda inisiatif ini telah ditetapkan untuk dibahas lebih lanjut dalam Sidang III DPRD TTU mendatang.
Robert menambahkan, Secara keseluruhan, pembuatan kelima Ranperda inisiatif ini didasari oleh keinginan DPRD TTU untuk mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, melindungi kelompok rentan, menata potensi ekonomi daerah, dan mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Berdasarkan konteks mengenai inisiatif DPRD TTU mengajukan Ranperda terkait perlindungan dan pengawasan minuman beralkohol, berikut adalah beberapa alasan mengapa langkah ini dianggap penting:
Melindungi dan Menata Industri Lokal: Minuman beralkohol tradisional seperti 'sopi' memiliki nilai budaya dan juga merupakan sumber mata pencaharian bagi sebagian masyarakat TTU. Ranperda ini bertujuan untuk melindungi industri ini dari persaingan yang tidak sehat, praktik produksi yang tidak standar, dan potensi kriminalitas terkait peredaran miras ilegal.
Memastikan Standar Produksi dan Kualitas: Dengan adanya regulasi, DPRD dapat memastikan bahwa produksi minuman beralkohol tradisional memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga citra produk lokal.
Pengawasan Peredaran dan Penjualan: Ranperda ini memungkinkan DPRD untuk mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara lebih efektif. Tujuannya adalah untuk mencegah penjualan ilegal, terutama kepada anak di bawah umur, serta membatasi peredarannya di tempat-tempat yang tidak sesuai.
Mendukung Potensi Ekonomi Lokal: Dengan regulasi yang tepat, industri minuman tradisional beralkohol dapat dikembangkan menjadi potensi ekonomi yang lebih besar bagi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Mengakomodasi Kearifan Lokal: 'Sopi' memiliki nilai sosial dan budaya dalam masyarakat Timor. Ranperda ini dapat mengakomodasi kearifan lokal terkait penggunaan minuman tradisional ini dalam acara adat dan sosial, sambil tetap mengawasi aspek negatifnya.
Menyinkronkan dengan Peraturan Lebih Tinggi: DPRD perlu memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Perpres dan Permendag terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Menyediakan Edukasi dan Perlindungan bagi UMKM: Ranperda ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi para pelaku UMKM sopi agar produk mereka memenuhi standar dan legalitas yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan usaha mereka.
Editor : Sefnat Besie