Jaksa Gadungan Surabaya Ditangkap di Jombang Saat Tidur Lelap di Rumah Korban

JOMBANG, iNEWSTTU.ID - Aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa kembali memakan korban. Seorang pria asal Surabaya, Dicky Firman Rizard, tak berkutik saat digerebek aparat gabungan di rumah korbannya, Maslichah (55), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu dini hari (4/5/2025) pukul 00.30 WIB.
Penggerebekan yang dilakukan saat korban tengah tertidur lelap itu berhasil mengamankan Dicky yang diduga kuat telah menipu Maslichah hingga puluhan juta rupiah.
"Saya terkejut karena tengah malam tiba-tiba ada suara gaduh. Rupanya polisi dan jaksa datang menggerebek. Pelaku ada di rumah saya, katanya mau menginap karena besok pagi anak-anak mau dilatih tes," ungkap Maslichah kepada wartawan, menceritakan detik-detik penangkapan jaksa gadungan tersebut.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memberatkan pelaku, termasuk SK palsu, kartu identitas palsu, sebuah mobil, dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta yang diduga kuat merupakan hasil penipuan.
Korban, Maslichah, menuturkan awal perkenalannya dengan pelaku terjadi saat perayaan Hari Raya Ketupat di Surabaya melalui perantaraan saudara kandungnya. Dicky diperkenalkan sebagai "ponakan" yang memiliki koneksi untuk membantu memasukkan anaknya sebagai staf intelijen di kejaksaan.
"Awalnya dibilang bisa bantu anak saya kerja di Kejari Jombang, tapi kemudian minta dipindah ke Surabaya. Saya percaya karena yang mengenalkan adalah abang saya sendiri," jelas Maslichah.
Namun, untuk mewujudkan janji palsunya, Dicky terus menerus meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, mulai dari biaya seragam hingga pengurusan administrasi.
Total kerugian yang dialami Maslichah mencapai Rp17 juta, termasuk uang Rp1,5 juta yang baru saja diserahkan beberapa jam sebelum penggerebekan terjadi. Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan pemindahan anak Maslichah yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Katanya mau dipindahkan dari Jember ke Jombang," imbuhnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengungkapkan bahwa pelaku Dicky Firman Rizard menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksi penipuannya. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diketahui telah menipu dua orang korban di wilayah Jombang dengan total kerugian mencapai Rp32 juta.
"Modusnya mengaku sebagai jaksa Kejari Surabaya dan menawarkan anak korban jadi staf intelijen. Saat ini kami masih mendalami kasus dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Kasus jaksa gadungan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap individu yang mengaku sebagai pejabat atau aparat hukum dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming janji pekerjaan atau bantuan tertentu. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi ke instansi terkait jika menemui hal serupa.
Editor : Sefnat Besie