Jalan Rusak di KM 70 Takari Tak Kunjung Diperbaiki, Kejari Kupang Turun Tangan

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kerusakan parah di Kilometer (KM) 70 Takari, Kabupaten Kupang, terus menjadi perhatian publik. Meski telah berlangsung selama beberapa bulan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT) hingga kini belum melakukan perbaikan.
Menyikapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui kondisi jalan yang rusak tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah BPJN NTT telah melakukan perbaikan atau masih membiarkan kondisi itu tanpa tindakan.
Untuk memastikan fakta di lapangan, Kajari memerintahkan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, untuk segera melakukan pemeriksaan lokasi.
"Soal kerusakan ini kami sudah tahu, tapi belum ada kejelasan apakah sudah diperbaiki atau belum. Saya perintahkan Kasi Pidsus untuk segera turun ke lokasi dan lakukan pemeriksaan," tegas Muhammad Ilham, Sabtu (22/3).
Lebih lanjut, Kajari juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek jalan ini akan dipanggil untuk diperiksa.
"Jika memang ada kelalaian atau indikasi pelanggaran, maka kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Menanggapi instruksi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, memastikan dirinya siap turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan proyek.
"Jika ada perintah dari pimpinan, saya pastikan akan segera turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi kerusakan dan mencari tahu mengapa belum ada perbaikan," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari TTU ini.
Selain pemeriksaan di lokasi, Kasi Pidsus juga memastikan akan segera memanggil pihak BPJN NTT untuk dimintai keterangan terkait keterlambatan perbaikan jalan tersebut.
Diketahui, kerusakan di KM 70 Takari, Kabupaten Kupang, telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa ada perbaikan dari BPJN NTT. Hingga kini, pihak BPJN NTT belum memberikan keterangan resmi terkait alasan lambannya perbaikan jalan tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan sikap BPJN NTT yang terkesan mengabaikan kondisi jalan yang menjadi akses utama bagi warga setempat. Dengan turunnya Kejaksaan dalam kasus ini, diharapkan ada kejelasan terkait penyebab keterlambatan perbaikan dan langkah hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Pihak kejaksaan kini menunggu respons dari BPJN NTT. Apakah mereka akan segera bertindak, atau justru tetap diam menghadapi sorotan publik.
Editor : Sefnat Besie