MoU Jalan, Kejati NTT Tetap Selidiki Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Nindya Karya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2025. MoU ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan tujuan memperkuat kepatuhan hukum serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Namun, di tengah kerja sama ini, Kejati NTT tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian mutu dalam pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak akan menghalangi Kejati NTT dalam menindaklanjuti indikasi permasalahan yang ada dalam proyek tersebut.
"MoU ini hanya mencakup pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, bukan tindak pidana korupsi. Itu artinya, penyelidikan terkait dugaan ketidaksesuaian mutu dalam proyek rumah bagi eks pejuang Timtim tetap berjalan," ujar Zet Tadung Allo saat ditemui di Kejati NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.
Proyek pembangunan rumah khusus ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan, yang menggunakan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36.
Tiga perusahaan BUMN ditunjuk sebagai kontraktor proyek ini, dengan rincian:
Paket 1: 727 unit rumah dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya dengan nilai kontrak Rp141,97 miliar. Progres fisik telah mencapai 99,69%, namun terdapat beberapa perbaikan akibat penurunan tanah.
Paket 2: 687 unit rumah dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan nilai kontrak Rp136,94 miliar. Kontraknya berlangsung dari 21 Desember 2022 hingga 19 Februari 2025.
Paket 3: 686 unit rumah dikerjakan oleh PT Adhi Karya dengan nilai kontrak Rp143,83 miliar. Progresnya mencapai 98,95%, namun juga mengalami perbaikan akibat permasalahan tanah.
Sebelumnya, Kajati NTT mengungkapkan bahwa proyek ini ditemukan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, baik dari segi mutu maupun konstruksi. Kejati NTT kini tengah mendalami lebih lanjut dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan adanya MoU antara Kejati NTT dan PT Nindya Karya, Kajati NTT memastikan bahwa kerja sama ini tidak akan mencampuri atau menghambat proses penyelidikan atas dugaan ketidaksesuaian mutu bangunan.
"Kami tetap berkomitmen menegakkan hukum, memastikan proyek ini berjalan sesuai standar yang telah ditentukan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat," tutup Zet Tadung Allo.
Editor : Sefnat Besie