Kelompok Tani An-nida Laporkan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bansos di Desa Hoelea ke Polisi

Seusai rapat bersama BPD dan Pemerintah Desa Hoelea, Kelompok An-nida menyatakan sikap terbuka akan melanjutkan kasus ini ke pihak yang berwajib karena dugaan kuat praktek penggelapan Uang ini telah telah melanggar UU no 3 Tahun 2011, Pasal 85, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Dengan Dasar itu Pihak An-nida bersama beberapa Golongan Muda mengajukan Pengaduan ke Polsek Omesuri untuk menindak lanjuti kasus ini sehingga memberikan dampak keadilan bagi Korban Penggelapan Uang tersebut.
Hingga saat ini Kelompok An-nida masih menunggu proses lanjutan dari pihak Kepolisian untuk menyelesaikan Kasus Penggelapan Uang yang merupakan Dana Bantuan Sosial milik Kelompok An-nida Desa Hoelea tersebut.
Editor : Sefnat Besie