Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Predator 5 Anak di TTU Akhirnya Ditangkap! Aktivis: Jangan Kasih Ampun dan Berhenti Hujat Korban
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimsus Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dugaan Illegal Logging Sonokeling TTU

Kamis, 06 Maret 2025 | 15:01 WIB
  • author Isto Santos
Ditreskrimsus Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dugaan Illegal Logging Sonokeling TTU
Polda NTT gelar perkara illegal logging. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menemukan barang bukti (BB) berupa ratusan kayu sonokeling yang disimpan di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

Kayu sonokeling tersebut telah masuk dalam moratorium sejak tahun 2022 yang melarang semua aktivitas penebangan, pengangkutan, penampungan, dan pengiriman pulauan sonokeling.

Selain itu, dugaan keterlibatan dua anggota Polres TTU dalam kasus ini turut mencuat, dan saat ini penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam kegiatan illegal logging tersebut.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan spesies kayu sonokeling yang dikenal langka dan dilindungi, yang berisiko semakin punah jika tidak dijaga dengan baik.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut