get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres TTU Salurkan 100 Paket Bantuan Sosial ke Mahasiswa Sambut Ramadhan 1446H

Ditreskrimsus Polda NTT Gelar Perkara Kasus Dugaan Illegal Logging Sonokeling TTU

Kamis, 06 Maret 2025 | 15:01 WIB
header img
Polda NTT gelar perkara illegal logging. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menemukan barang bukti (BB) berupa ratusan kayu sonokeling yang disimpan di lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

Kayu sonokeling tersebut telah masuk dalam moratorium sejak tahun 2022 yang melarang semua aktivitas penebangan, pengangkutan, penampungan, dan pengiriman pulauan sonokeling.

Selain itu, dugaan keterlibatan dua anggota Polres TTU dalam kasus ini turut mencuat, dan saat ini penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam kegiatan illegal logging tersebut.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan spesies kayu sonokeling yang dikenal langka dan dilindungi, yang berisiko semakin punah jika tidak dijaga dengan baik.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut