Warga Kiupasan Ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres TTU Gegara Mencuri HP
Jum'at, 28 Februari 2025 | 03:11 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa 8 unit handphone. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk proses lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang di amankan berupa 8 unit handphone. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU," ungkapnya, Kamis (27/02/2025).
Editor : Sefnat Besie