Warga Kiupasan Ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres TTU Gegara Mencuri HP

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, pada Kamis (27/02/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / B / 36 / II / 2025 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT yang dibuat pada 11 Februari 2025.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengungkapkan bahwa identitas terduga pelaku berinisial TM, yang beralamat di Kiupasan, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa 8 unit handphone. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU untuk proses lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang di amankan berupa 8 unit handphone. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU," ungkapnya, Kamis (27/02/2025).
Editor : Sefnat Besie